Alasan Buni Yani Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kuasa hukum Buni Yani, orang pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah Ayat 51 ke media sosial, menegaskan kedatangan kliennya ke Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok.

"Pak Buni bukan sebagai terlapor, bukan juga sebagai pelapor, itu ada di Polda Metro Jaya. Kedatangan itu ke sini atas kasus penistaan agama, atas kasus Pak Ahok. Dia diperiksa sebagai saksi," ucap pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 10 November 2016.

Kata Aldwin, penyidik ingin meminta kliennya memberikan informasi terkait kasus tersebut. Sebab, nama Buni, lanjut Aldwin disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk oleh Ahok sendiri.

"Jadi Bareskrim Mabes Polri ingin meminta kita untuk memberikan informasi. Karena namanya disebut-sebut di pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk Pak Ahok," kata dia..

Namun demikian, dia belum bisa bicara lebih jauh terkait pemanggilan kliennya hari ini. "Setelah pemeriksaan, saya akan ceritakan secara gamblang apa saja yang penyidik tanyakan," kata dia..