Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Bawa Video Ahok

Buni Yani
Sumber :
  • www.facebook.com/buniyani/

VIVA.co.id – Aldwin Rahardian, pengacara Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah Ayat 51 ke media sosial,  mengaku bersyukur karena diundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk memberikan keterangan.

"Kami  akan mengklarifikasi secara gamblang nanti menjelaskan posisi Pak Buni seperti apa. Karena seperti yang beredar kan memotong video, itu kan tidak benar," kata Aldwin  di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 10 November 2016.

Buni mengaku sangat siap untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. "Siap siap, sangat siap," ujarnya.

Buni mengemukakan, pihaknya membawa rekaman video yang ia unggah hingga menjadi viral itu. "Ada (rekaman video) di handphone. Nanti ya," ujarnya.

Buni  tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, sekira pukul 09.30 WIB. Buni akan diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Buni menggunggah video Ahok saat temu wicara dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Saat itu, Ahok diduga menistakan agama dengan mengutip ayat 51 surat Al Maidah dalam Alquran.