Usir Ahok Saat Kampanye Perbuatan Melanggar Hukum

Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, dalam beberapa kesempatan terganggu. Hal ini lantaran adanya penolakan dari warga di tempat keduanya berkunjung.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengatakan, setiap orang mempunyai hal untuk melakukan demokrasi, termasuk pasang calon untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

Menurutnya, jika masyarakat menghalangi calon berkampanye itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Semua orang boleh melakukan haknya untuk berkampanye. Tidak ada yang boleh membatasi setiap orang mau berkampanye di mana. Jadi kalau sudah masyarakat membatasi hak kampanye seseorang, itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Suntana, Jumat, 11 November 2016.

Terkait dengan penjagaan ketat terhadap pasangan Ahok-Djarot, ia pun menuturkan, hanya menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun mengimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada cagub dan cawagub untuk menyampaikan visi dan misinya saat kampanye. 

"Saya mengingatkan masyarakat supaya siapa pun calon yang kampanye di suatu tempat harus diberikan keamanan dan kenyamanan, supaya bisa menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Dan itu tidak boleh dihalangi, tidak boleh dihambat," katanya.

Ia pun menegaskan, apabila nantinya penolakan tersebut ada tindak pidana, pihaknya tidak segan untuk memprosesnya. "Apabila terjadi tindak pidana akan kita proses karena itu kewajiban polisi," ucapnya.