Cegah Ahok ke Luar Negeri, Polri Tak Mau Kecolongan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Polri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menetapkan pencegahan Ahok berpergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, penyidik Bareskrim memutuskan  mencegah Ahok ke luar negeri sebagai antisipasi saat melakukan upaya penyidikan kasus penistaan agama.

"Jangan sampai nanti, maaf, yang bersangkutan ke luar negeri dan polisi kecolongan. Lebih baik kita cekal," kata Tito saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polri, Rabu, 16 November 2016.

Pencegahan Ahok ke luar negeri ini merupakan pertimbangan subyektif penyidik selain upaya penahanan. Penyidik lanjut Tito, memandang belum perlu melakukan penahanan terhadap Ahok, sebagai gantinya cukup dengan dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Sehingga yang bersangkutan tetap di dalam negeri," ujar dia.

Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.