Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Lazim

Buni Yani (berkacamata), penggunggah video Ahok, di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video Ahok ditetapkan sebagai tersangka penebar kebencian oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 24 November 2016. Namun, penetapan tersebut disayangkan pengacaranya, Aldwin Rahadian. Dia menilai, ada hal-hal yang tak biasa dalam penetapan tersebut.

"Baru rampung BAP (berita acara pemeriksaan) disodorkan surat penangkapan. Ini yang kami kaget dan tidak lazim begitu," kata Aldwin Rahadian kepada tvOne, Kamis 24 November 2016.

Aldwin menilai, Buni selayaknya tidak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka penebar kebencian. Apalagi, kata dia, Ahok yang videonya diunggah itu ternyata memang bisa menjadi tersangka penista agama.

Kuasa hukum tersebut juga menilai polisi tidak memperlakukan Buni sama dengan Ahok dalam hal pemeriksaan. Kasus Buni dinilai juga perlu menghadirkan saksi dan seharusnya gelar perkara dilakukan terbuka seperti kasus Ahok.

"Kalau apple to apple dengan kasus Pak Ahok, kenapa tidak terbuka," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setyono, menyatakan, prosedur yang djalankan terhadap Buni sudah seharusnya. Buni, kata Awi, menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok, namun menuliskan tiga paragraf yang dianggap tidak benar.

"Karena memang teknis penyidikan kami demikian. Kami juga tidak sekonyong-konyong menetapkan orang sebagai tersangka," kata Awi.