Minuman Keras Tewaskan 8 Orang, Polisi Buru 2 Tersangka Lain

Miras oplosan dalam kemasan plastik/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat - Garut

VIVA.co.id – Kepolisian mengejar dua tersangka lain dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan delapan orang, di Cakung, Jakarta Timur. Keduanya yaitu berinisial UDN (40) dan CM (38) diduga sebagai penjual miras tersebut.

Menurut Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Sukatma, pihaknya masih mencari informasi terkait keberadaan dua tersangka tersebut. "Mereka ini pasangan suami istri yang diketahui sebagai penjual," kata Sukatma, Selasa 29 November 2016.

Sukatma menyebutkan, kedua pelaku ikut andil dalam meracik miras oplosan tersebut. Tersangka menggunakan bahan-bahan baku berbahaya seperti, air, minuman energi, pewarna pakaian serta alkohol. Pelaku meraciknya pun tidak menggunakan takaran sama sekali, hanya berdasarkan perkiraan saja.

"Jadi begini, tersangka pertama NN kehabisan barang baku untuk meracik miras, namun UDN memaksa NN untuk membeli bahan tidak sesuai racikan yang seharusnya, tadinya alkohol yang biasa dipakai hanya 10 persen tapi yang dibeli tersangka itu 70 persen," ujarnya.

Pada Jumat, 25 November lalu, menurut Sukatma, penjualan miras oplosan tersebut laku keras. Dari keterangan NN, tersangka menjual 122 botol dan hanya tersisa 60 yang diamankan petugas Kepolisian.

"Saat mendapatkan laporan ada orang tewas akibat miras, kami langsung melakukan operasi di kawasan Industri Cakung dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti minuman keras dan bahan racikannya," ujarnya.