Pabrik Miras Ciu Beromset Rp 80 Juta per Bulan Digerebek Polisi di Tambora Jakbar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di pengungkapan pabrik Ciu
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan bongkar l pabrik minuman keras atau miras Ciu Ilegal yang berlokasi di Tambora Jakarta Barat, Rabu 20 September 2023.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 1 orang pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang merupakan pemilik pabrik Ciu Ilegal tersebut.

Syahduddi menjelaskan Pelaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omset per minggu mencapai Rp15-20 juta dan omset per bulannya mencapai Rp60-80 juta.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Pengungkapan tersebut Diketahui berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan tepat produksi miras secara ilegal.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," ujar Syahduddi dalam keterangannya di lokasi penggerebekan, Rabu 20 September 2023.

Polisi dalam hal ini juga memburu satu pelaku dengan inisial SS tang membantu pelaku KL dalam penjualan dan peredaran miras ilegal tersebut.

Dalam kasus ini polisi menyita Barang bukti sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol CIU siap edar, 7 jerigen berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Pengungkapan pabrik ciu (minuman keras) di Tambora, Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis Ciu," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti dan satu pelaku yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ada juga sanksi pelanggaran undang-undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta serta dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya