Ini Proses Pemeriksaan Ahok Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dihadapkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Saat di dalam Bareskrim, menurut Rikwanto, penyidik melakukan beberapa pemeriksaan sebelum pelimpahan tahap dua. "Apakah benar tersangkanya, barang bukti disiapkan, dicek kesehatannya (Ahok)," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, semua pemeriksaan itu dilakukan agar Kejaksaan menerima pelimpahan dalam kondisi lengkap dan dalam kondisi baik.

Rikwanto menuturkan, Ahok tampak kooperatif dan tenang saat di dalam Bareskrim. Pihak  Kepolisian sempat menawarkan Ahok untuk menyampaikan pernyataannya, namun Ahok tak bersedia. "Tidak ada komentar (dari Ahok). Beliau bilang tidak," ujar Rikwanto.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51, Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

(mus)