Ahok akan Diadili di Gedung Eks PN Jakarta Pusat

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di gedung bekas Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini kami berpendapat persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang gedungnya sekarang di Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurut Hasoloan, sidang dilakukan di gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lantaran gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ini masih dalam proses renovasi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan  agama, Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. 

Selang beberapa jam setelah pelimpahan tahap dua itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB.

(ren)