Diduga Korupsi Pembangunan Masjid, Sylviana Bakal Periksa

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat 2010-2011. Karena itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), guna menelusuri kerugian negara dugaan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Ke PPATK protap (Prosedur Tetap) dalam rangka penelusuran aset dan transaksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Kata Erwanto, kepolisian mencatat sudah ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, masa periode 2010-2014.

Namun, Erwanto masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni saat menjabat periode 2008-2010.

"Menunggu hasil penggalian fakta-fakta dulu," katanya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.