Kronologi 2 Pilot Susi Air Terindikasi Morfin

BNN gelar konferensi pers terkait pemeriksaan dua pilot Susi Air
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional atau BNN menyatakan dua pilot Susi Air, BH dan DE, negatif narkoba. Padahal, dua pilot tersebut sempat dilarang terbang karena berdasarkan hasil pemeriksaan BNNK Cilacap ada indikasi morfin pada keduanya. 

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, hal itu  terjadi karena kedua pilot mengonsumsi obat antivirus dan obat pencernaan, saat pemeriksaan dilakukan oleh BNNK Cilacap sehingga hasil pemeriksaan kedua pilot terindikasi narkoba.

"Hal ini mungkin terjadi karena saat tes lapangan menggunakan rapid test, di sana terindikasi gunakan obat. Setelah pemeriksaan lisan, ternyata seseorang atas nama DA, mengonsumsi obat antivirus. Kemudian juga mengonsumsi obat penahan rasa sakit karena dia sedang menderita penyakit," kata Arman saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Sedangkan BA, menurut Arman, saat itu terindikasi morfin karena mengonsumsi suplemen dengan cara dimakan dan disuntik. BA saat itu mengaku sedang mengalami sakit pencernaan. "Saat itu BA abis dioperasi ususnya makanya dia mengonsumsi obat-obatan tersebut," ujarnya.

Namun Arman enggan menjelaskan lebih detail terkait obat-obatan yang dikonsumsi oleh kedua pilot tersebut. Arman menegaskan, obat-obatan itu adalah obat resmi dan telah dipatenkan. 

"Sebagai tambahan, kalau kami tes urine, kami juga tanya karena bisa saja ada obat tertentu, seperti obat batuk yang mengandung zat psikoaktif," ujarnya.

Pada Rabu, 11 Januari 2017, kedua pilot Susi Air berinisial BA dan DA dilarang terbang oleh pihak bandara Tunggul Wulu Cilacap. Hal itu karena dari pemeriksaan BNNK Cilacap menyebutkan, BA dan DA positif morfin.