Kuasa Hukum Curiga Komisioner KPU Bahas Kampanye Ahok

Ahok dan tim pengacaranya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga adanya rekayasa pada persidangan kedelapan yang ditempuh kliennya hari ini, Selasa, 31 Januari 2017.

Hal itu lantaran dihadirkannya seorang Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar sebagai salah satu saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

"Mungkin dia mau menggali soal pelanggaran kampanye Ahok di Pulau Seribu kan, bisa saja itu terjadi," kata salah seorang pengacara Ahok, Sirra Prayuna di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok hari ini,  JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin alias Panel, dan Saifudin alias Deny.

Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama terkait pernyataan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.