Belum Terdaftar, Warga Punya E-KTP DKI Bisa Ikut Nyoblos

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Warga DKI Jakarta yang kerap berganti domisili dan belum terdaftar di data pemilih bisa tetap menggunakan haknya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 nanti. 

"Bisa tetap memilih dalam Pilkada nanti," kata Anggota KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, dalam acara dialog Perspektif DKI Jakarta “Hak Pilih di DKI” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Februari 2017.

Untuk bisa ikut memilih, Betty mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni membawa e-KTP dengan alamat DKI Jakarta dan mengisi surat pernyataan. 

"Maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Pemilih bisa memilih sejam sebelum pemungutan suara  berakhir,” ujarnya.

Namun, syarat ini tidak berlaku bagi warga DKI yang belum memiliki e-KTP. "Kalau enggak punya e-KTP segera urus surat keterangan di dinas. Kalau tidak punya juga ya punten enggak bisa menggunakan hak pilih. Karena gitu di undang-undang nomor 10 tahun 2016, lalu peraturan KPU, lalu ada surat edaran Kepmendagri," kata dia. (one)

Laporan: Pius Yoseph Mali / Jakarta