GP Anshor: Ahok Kalau Minta Maaf Harus Tulus

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya diduga telah melakukan intimidasi terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Ma’ruf Amin. Intimidasi itu dilakukan saat Ma’ruf bersaksi dalam persidangan kedelapan dengan terdakwa Ahok, Selasa 31 Januari  2017 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Hubungan Antar Lembaga GP Ansor, Redim Okto Fudin, mengatakan pihaknya sedang mengkaji persoalan itu. 

"Kalau bicara proses hukum atau kajian yang dikatakan Pak Ahok, kami punya lembaga bantuan hukum. Ini sudah kami telaah seberapa jauh," kata Redim di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Februari 2017.

Jika hasil kajian pihaknya ditemukan unsur pelanggaran hukum, ungkap Okto, lembaganya siap dan tidak segan-segan membawanya ke ranah hukum. "Kalau ada (pelanggaran intimidasi terhadap saksi), kami akan lakukan proses hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Redim juga menyoroti permintaan maaf Ahok kepada Rais Aam NU tersebut. Menurut Redim, seharusnya permintaan maaf itu dengan niat yang tulus dan ikhlas dengan menemui orangnya, bukan justru diunggah ke Youtube, yang mengindikasikan kepentingan kampanye.

"Menurut kami tidak (tulus). Kenapa? Karena kalau mau tulus tidak usah lah buat youtube disebar," kata Redim. (one)