Medsos Tak Boleh untuk Kampanye di Minggu Tenang

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilarang untuk kampanye pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah DKI, pada 12-14 Februari 2017. Media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye oleh tim sukses maupun pasangan calon, juga dilarang aktif selama minggu tenang.

"Media sosial yang dikelola tim sukses maupun yang dikelola langsung oleh paslon (pasangan calon) harus dinonaktifkan dari tanggal 12-14 Februari nanti, selama minggu tenang," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, Rabu, 8 Februari 2017.

Mimah mengkhawatirkan, banyak akun media sosial yang beredar mengatasnamakan pasangan calon akan tetap beroperasi selama minggu tenang. Ia mengimbau, agar semua media sosial yang dikelola oleh partisipan dan relawan juga tidak beroperasi.

"Akun-akun relawan juga harus nonaktif ya, walaupun tidak dikelola timses dan paslon, akun partisipan atau relawan juga harus nonaktif," ujar Mimah.

Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan memanggil tim sukses paslon untuk dimintai keterangan, terkait media sosialnya yang masih melakukan kampanye di minggu tenang. 

"Kami akan panggil timsesnya, kami tegur dan kami tanyai apakah medsos yang melanggar adalah medsos resmi atau tidak," kata Mimah. (art)