Atribut Pasangan Calon Dilarang Ada Dekat TPS

Simulasi pemungutan suara pada Pilkada di KPU Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono.

VIVA.co.id – Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengimbau masyarakat tidak membawa atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari pemilihan, 15 Februari 2017.

"Dalam radius 200 meter dari TPS tidak ada lagi atribut paslon (pasangan calon). Sudah clear (bersih) sejak masa tenang," ujar Mimah di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017. 

"Kalau ada pertanyaan, bagaimana dengan di rumah pribadi yang pasang atribut? Prinsipnya tidak boleh ada apapun jika dalam radius 200 meter. Kalau di luar jarak itu ya silakan saja," Mimah menambahkan.

Ia mengimbau agar petugas di TPS tegas mematuhi aturan tersebut. Jika hal tersebut ditemukan maka pihak pengawas akan menurunkan dan mencopot atribut kampanye. "Nanti KPUD akan keluarkan surat edaran," katanya.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, meminta imbauan tersebut agar dipatuhi masyarakat. Hal itu agar ketertiban dapat terwujud saat Pilkada DKI Jakarta.

"Saya imbau masyarakat hadir di TPS tidak menggunakan atribut kampanye, alat peraga kampanye dan mewujudkan ketertiban dalam pesta demokrasi," katanya. (ren)