Bos Pandawa Group dan 3 Anak Buahnya Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap tukang bubur yang kemudian menjadi pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang menjadi buronan karena melarikan duit nasabah hingga Rp1,1 triliun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan, Salman Nuryanto ditangkap bersama tiga rekan kerjanya, pada Senin dini hari, 20 Februari 2017. Penangkapan dilakukan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, dan keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Nuryanto ditangkap bersama Madamine yang merupakan leader KSP Pandawa Group, bersama Taryo dan Subardi (admin di Pandawa Group)," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2017.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, selain diputus sebagai buronan oleh Polres Depok, penangkapan juga didasari oleh adanya 22 laporan terhadap Salman dan tiga anak buahnya dari puluhan nasabah Pandawa Group.

"Sementara jumlah LP (Laporan Polisi) yang kami terima ada 22. Ada 40 saksi yang diperiksa diantaranya beberapa saksi ahli. Itu dari Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

Dari jumlah laporan tersebut, mantan Kapolda Jawa Barat ini menyebut sementara jumlah korban sebanyak 772 orang. Namun, ia menambahkan, jumlah tersebut bisa meningkat hingga ribuan orang korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat menambahkan, polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kegiatan investasi bodong ini. 

"Kemungkinan berkembang pada tersangka lain. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan empat orang yang kita dapat sekarang," kata Wahyu.

Dalam penangkapan Nuryanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, dokumen terkait Pandawa Group, dokumen milik Madamine, data aset KSP Pandawa Mandiri group, benda bergerak, dan tidak bergerak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-undang RI no 10 tahun 1996 tentang Perbankan, Pasal 6 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)