Ahok Diboikot 5 Fraksi, Raperda Bisa Disahkan Ketua DPRD

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Lima Fraksi di DPRD DKI Jakarta memboikot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fraksi PKS, PPP, PKB, Demokrat dan Gerindra. Mereka kompak menolak melakukan rapat kerja dan evaluasi anggaran. 

Akibat boikot itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem, Bestari Barus, menyebut saat ini ada 32 Rancang Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang terancam tidak bisa dibahas.  

"Ada Raperda tentang narkoba, ada tentang pendidikan, ada dua lagi yang lain itu sudah tinggal dilaporkan hasilnya. Tapi ini kan pembahasan belum dilakukan karena masih ada anggota masih direpotkan Pilkada, karena mau bagaimana pun harus menyesuaikan waktu," kata Bestari ketika dihubungi, Rabu, 22 Februari 2017. 

Kendati demikian, Bestari menilai ketidakhadiran beberapa fraksi dalam pembahasan tidak menghambat pengesahan Raperda tersebut. Sebab, kewenangan mengesahkan ada di Ketua DPRD. 

"Agenda tetap jalan, kan yang tanda tangan kan Ketua DPRD. Selama konsisten ketua menjalankan akan jalan," ujar Bestari. 

Terkait perdebatan soal boikot tersebut, Bestari menyerahkan kepada masyarakat yang menilai. Dia memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan meski lima fraksi menyatakan boikot terhadap Ahok. 

"Biar masyarakat yang menilai siapa yang aktif siapa yang tidak aktif menjalankan amanat pekerjaan. Biar partainya yang dihukum masyarakat ketika pileg ke depan. Prinsipnya begitu saja. Jadi karena tidak ada landasan hukum untuk memboikot, saya pastikan roda pemerintahan ini tetap bisa berlangsung," Bestari menjelaskan.  (ase)