KPK Kecewa Vonis Hakim Praperadilan Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kanan), di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Dengan putusan ini, Taufiqurahman tak lagi menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Kami baru dapat informasi mengenai permohonan Bupati Nganjuk diterima sebagian. Tentu kami kecewa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2017.

Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Wayan Karya menyatakan KPK tak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiq, karena kasus itu telah ditangani Kejaksaan Agung.

Putusan ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 lalu. Dalam MoU ini disebutkan, jika di antara tiga lembaga menangani perkara yang sama, maka instansi yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan merupakan instansi yang berhak menangani perkara tersebut.

Menurut Febri, Pasal 29 MoU tersebut menyebutkan MoU berlaku selama 4 tahun sejak ditandatangani, yakni 29 Maret 2012. Dengan demikian, MoU tersebut sudah tidak berlaku pada 29 Maret 2016. Padahal KPK mulai menyidik kasus yang menjerat Taufiqurahman pada November 2016.

"Argumentasi (PN Jaksel) miliki sejumlah kejanggalan dan penggunaan MoU sejak Maret 2016 sudah tidak berlaku lagi. Penyidikan kasus ini dimulai November 2016. Itu kita dalami lebih lanjut," kata Febri.

Meski begitu, Febri mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah terkait putusan PN Jaksel ini. Termasuk untuk menerbitkan Sprindik baru terhadap Taufiqurahman. Dikatakan Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan PN Jaksel ini.

"Kami akan pelajari lebih lanjut apa putusannya," ujar Febri. (ase)