Alasan KPU Larang Alat Peraga di Pilkada DKI Putaran Kedua

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum melarang adanya rapat umum dan alat peraga di kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, putaran kedua fokus pada penajaman visi dan misi. Sementara rapat umum dan alat peraga tidak bersifat penajaman melainkan hanya sosialisasi. 

"Kami berpandangan, penajaman visi misi itu agak sulit kalau ditetapkan pakai dua metode ini," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017. 

Alasan lainnya, kata Hadar, yaitu terkait pendanaan. Alat peraga yang dibiayai melalui APBD akan memakan banyak dana dan berpotensi terjadinya pemborosan. 

"Ini akan banyak makan dana lagi. Secara substansi, dia sudah tidak akan menjadi penajaman ruang visi misi yang efektif dan kemudian biaya juga. Maka, untuk lebih efisien, kami pandang itu enggak usah," tuturnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan masa kampanye Pilgub DKI pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga menyebut bahwa mereka yang akan memasang iklan kedua paslon, baik di media cetak maupun di media elektronik. KPU DKI akan memasang iklan seminggu terakhir sebelum hari pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua pada 15 April 2017. (ase)