Para Korban Penipuan Investasi Pandawa Mulai Depresi

Polisi menyegel dua kantor koperasi simpan-pinjam Pandawa Mandiri Group di kawasan Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Jumlah korban investasi bodong berkedok koperasi Pandawa Mandiri Grup yang berbasis di Kota Depok, Jawa Barat, terus bertambah. Tak sedikit di antara mereka yang kini mulai depresi, struke hingga berakhir pada kematian.

Mukhlis Effendi, kuasa hukum bagi 4.000 mantan nasabah Pandawa, mengatakan bahwa sebagian korban merasa uang yang mereka investasikan itu terancam tak kembali. Padahal mereka menanamkan uang untuk investasi itu hasil berutang atau menggadaikan aset.

“Banyak yang mulai stres dan stroke. ... ada juga yang meninggal dunia akibat kasus ini,” kata Mukhlis saat ditemui VIVA.co.id di kantornya, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Depok, pada Selasa, 14 Maret 2017.

Mukhlis dan tim menjadi kuasa hukum bagi lebih 4.000 nasabah Pandawa yang menjadi korban dengan total investasi atau kerugian mencapai lebih Rp600 miliar. Awalnya, jumlah korban sebanyak 2.900 nasabah namun kemudian bertambah hingga mencapai 4.000 orang.

Rata-rata, katanya, para korban berasal dari luar Kota Depok. Beberapa di antaranya asal Solo, Cilacap, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Mereka juga beragam latar belakang profesi, di antaranya, pegawai negeri sipil, polisi, guru, wiraswasta, ustaz, dan lain-lain. Nilai kerugian pun bervariasi: mulai Rp50 juta, Rp500 juta, dan Rp2 miliar.

Tim kuasa hukum lebih fokus pada urusan perdata dengan target mengembalikan aset para korban. Sidang gugatan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 16 Maret 2017.

“Selain (menggugat) perdata, kami juga menerima aduan pidana untuk melindungi para nasabah. Intinya, saya dan tim siap melawan Nuryanto (bos Pandawa Mandiri Group),” kata Mukhlis.