Pengunggah Seribu Foto dan Video Seks Anak Ditangkap Polisi

AJJ (rompi merah-red) saat diamankan di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Seorang pria berinisial AJJ, ditangkap petugas kepolisian dari Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi Selata, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap kemarin, Kamis, 16 Maret 2017, karena diduga telah menyebarkan 1.000 foto dan video yang berisi konten pornografi anak.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, AJJ ditangkap dari hasil penyelidikan usai terbongkarnya jaringan grup predator seksual terhadap anak-anak alias paedofil di Facebook.

Wahyu mengatakan, AJJ bukan admin grup bernama 'Official Candy's Group'. Tapi, dia merupakan pelanggan setia alias member grup yang sangat aktif menyebarkan foto dan video seksual anak.

"Dia itu member-nya, yang meng-upload konten foto dan video porno anak di bawah umur ke grup Facebook tersebut," kata Wahyu, Jumat, 17 Maret 2017.

Berdasarkan penyelidikan, menurut Wahyu, 1.000 foto dan video porno itu bukan hanya materi yang didapat dari Indonesia, tapi seluruh dunia. "Foto tersebut ada yang lokal maupun internasional," katanya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami peran tersangka dalam jaringan paedofil itu. Apakah AJJ hanya penyebar konten porno atau juga melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. "Itu masih harus diselidiki dan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.

Dengan ditangkapnya AJJ, total tersangka kasus grup paedofil saat ini sudah lima orang. Empat tersangka ditangkap terlebih dahulu adalah empat tersangka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27 tahun), Dede (24 tahun), DF (17 tahun ) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16 tahun ). (ase)