Anggota DPR: Ada Penyimpangan KPU DKI Selenggarakan Pilkada

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, curiga Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta diduga sudah menyimpang dari norma sebagai penyelenggara Pilkada.

Menurutnya, KPU DKI menyimpang karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. 

Dalam SK itu, KPU DKI mempersilakan masing-masing pasangan calon menjalani masa kampanye. "Yang namanya penajaman visi-misi, bukan berarti kampanyenya dipersepsikan seolah-olah kita baru mulai kampanye lagi di putaran kedua," ujar Arteria dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2017

Dia melanjutkan, "KPUD DKI harus tanggung jawab, karena fakta pada saat ini tidak ada namanya penajaman visi-misi dalam praktiknya."

Menurut Arteria, tidak seharusnya ada masa kampanye lagi di Pilkada DKI Jakarta putaran dua. Hal tersebut merujuk pada aturan yang dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.

"Sudah disebutkan bahwa penajaman visi-misi di putaran kedua adalah debat, bukan kampanye lagi," ujar Arteria.

Pandangan Arteria tersebut ditampung oleh pimpinan musyawarah yang sekaligus Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (ren)