TNI-Polri Diminta Tindak Timses yang Kampanye di Masa Tenang

Debat final Pilkada Jakarta 12 April 2017
Sumber :
  • Twitter KPU DKI

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, telah menetapkan 15 April 2017, sebagai batas akhir kampanye Pilkada DKI putaran kedua. Setelah masa kampanye berakhir, Pilkada DKI akan memasuki masa tenang.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengimbau, agar tak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye setelah 15 April 2017. Baik itu bersifat deklarasi, kegiatan penyampaian visi misi dan kegiatan lainnya yang dianggap masuk kategori kampanye.

"Besok sudah masa tenang ya. Tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan pengerahan massa, atau kampanye. Kami minta, agar itu tak dilakukan," kata Mimah, saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 15 April 2017

Mimah mengatakan, kegiatan apapun meski bertajuk bazar dan bakti sosial sangat dilarang dilangsungkan pada masa tenang. Karena itu, sangat rentan dan dapat diselipkan kegiatan kampanye di dalam jalannya kegiatan tersebut.

"Apapun itu yang berbentuk kampanye. Meski itu bertajuk aksi baksos (bakti sosial), kami minta itu tak dilakukan," jelasnya.

Menurut dia, Bawaslu DKI tak mempunyai kewenangan untuk menindak pasangan calon, atau pun timsesnya yang menggelar aksi massa. Ia menyerahkan sepenuhnya penindakan tersebut ke aparat yang berwajib.

"Makanya, kami meminta TNI dan Polri untuk menindak, atau memberikan sanksi kepada calon yang nekat melakukan kegiatan, meski itu hanya deklarasi saja," ujarnya. (asp)