Pelaku Kampanye Modus Sembako Bisa Diseret ke Penjara

Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kedua pasangan kandidat yang bertarung di Pilkada DKI putara kedua, tidak menggelar kampanye di masa tenang.

Menurut Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, peringatan ini disampaikannya karena tidak menutup kemungkinan ada kandidat yang menggelar kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye. Dan hal itu berpotensi melanggar aturan.

"Ini merupakan masa tenang, karena apabila itu dilakukan maka itu merupakan kampanye di luar jadwal dan bisa berdampak kepada tindak pidana," ujarnya di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Minggu 16 April 2017.

Salah satu contoh kegiatan yang bisa disebut melanggar aturan kampanye yaitu, pembagian paket sembako dengan tujuan mengajak pemilih untuk memberikan dukungan di hari pemungutan suara nanti.

Jufri mengatakan, jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran itu, baik pemberi sembako maupun penerima, bisa diseret ke jalur hukum dan menerima hukuman penjara.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya, jangan lagi untuk melakukan kegiatan-kegiatan aktivitas apapun. Kepada masyarakat juga jangan lagi coba-coba menerima paket sembako karena berdampak pada pidana," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kegiatan berbau kampanye itu, Bawaslu DKI bekerjasama dengan kepolisian dan sejumlah perguruan tinggi untuk mengawasi kegiatan seperti tersebut.