NU Minta Publik Tak Hujat dan Cibir Ahok

Ekspresi muka Ahok usai mendengar vonis hakim, Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id - Nahdlatul Ulama (NU) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama pada Selasa, 9 Mei 2017.

NU menyerukan semua pihak menghormati putusan itu sebagai bagian dari supremasi hukum. Masyarakat pun wajib menghormati sikap Ahok yang menyatakan upaya hukum banding atas vonis itu dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

"Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan, karena hal itu merupakan pengejawantahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before law) sebagaimana dijamin konstitusi," kata Robikin Emhas, Ketua bidang hukum Pengurus Besar NU, melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id.

NU juga mengingatkan publik agar memercayakan proses hukum selanjutnya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai judex facti (dua tingkatan peradilan berdasarkan cara pengambilan keputusan) secara bebas dan tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding.

"Sebab, kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri," kata Robikin. (ren)