Soal Chat Mesum, Rizieq Lapor ke Mahkamah Internasional

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Anggota Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan, kliennya akan membawa kasus kriminalisasi yang menimpa dia dan para ulama ke dunia internasional. Menurut Kapitra, pada saat berada di Kuala Lumpur, Malaysia, Rizieq sudah bertemu dengan delegasi ulama deputi internasional.

"Deputi tersebut menyarankan Habib Rizieq agar membawa kasus tersebut ke mahkamah internasional di Den Haag, Belanda. Sehingga kriminalisasi terhadap dirinya dan para ulama bisa ditindaklanjuti," kata Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2017.

Selain itu, menurut Kapitra, Rizieq juga mendapatkan penawaran bantuan dari pengacara internasional terkait kasus tersebut. "Ada pengacara juga menawarkan diri membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional," ujarnya

Rizieq, menurut Kapitra, diundang ke markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, untuk bisa mempresentasikan kasus kriminalisasi dia dan para ulama, yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Menurut Kapitra, kriminalisasi yang didapat oleh Rizieq diduga adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia juga mengatakan, jika di Indonesia, Rizieq sudah tidak mendapatkan keadilan, maka diharapkan dunia internasional dapat membantunya.

"Habib Rizieq juga sempat diundang ke Jenewa untuk mempresentasikan apa yang menimpa dirinya," ujarnya. (one)