Habib Rizieq Akan Lakukan Revolusi Putih, Apa Itu?

Tersangka pornografi, Habib Rizieq Syihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan melaporkan kasus yang menjerat kliennya kepada lembaga Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa. Rizieq diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein. 

Salah satu tim kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan, penetapan tersangka kliennya merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan melanggar HAM. "Kita sudah membikin rapor kronologi International Criminal Code dan HAM PBB atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia, itu deliknya," kata Kapitra dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta, Senin 29 Mei 2017. 

Selain melaporkan kasus itu ke badan HAM internasional, tim kuasa hukum juga akan menempuh langkah praperadilan dan akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi yang digunakan polisi menjerat Rizieq. Menurut Kapitra, semua langkah hukum tersebut dinamai Revolusi Putih. 

"Kita mulai ini perang hukum dengan menggunakan instrumen hukum. Secara konstitusional kita uji undang-undangnya, kita uji penetapan tersangkanya kita gugat ke pengadilan, kita gugat ke HAM Internasional, ini Revolusi Putih," ujarnya. 

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.