Pengangkatan Djarot Jadi Gubernur DKI Tunggu Keppres

Mendagri Tjahjo Kumolo tetapkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan keputusan paripurna DPRD DKI, terkait mundurnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif, kepada Presiden Joko Widodo.

Dengan begitu, tinggal menunggu keluar Keputusan Presiden (Keppres) untuk mensahkan Djarot sebagai gubernur DKI hingga Oktober 2017. 

Pelantikan Djarot akan dilakukan secepatnya dalam waktu beberapa hari ini. "Mungkin di sini (pelantikan di Istana). Kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa untuk di Balai Kota," katanya, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Saat ini, untuk pelantikan, masih menunggu waktu luang Presiden. "Melantik kan cepat hanya setengah jam selesai," kata Tjahjo.

Proses yang cepat memang harus dilakukan. Sebab, menurut Tjahjo, Djarot hanya memimpin DKI hingga Oktober 2017. Selain itu, Djarot juga hanya seorang diri tanpa wakil, untuk mempersiapkan peralihan ke Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur DKI. Hal itu dilakukan setelah dia divonis dua tahun penjara lantaran kasus dugaan penistaan agama.