Hari Ini Kejati Ekspos Kasus Dugaan Chat Mesum Firza-Rizieq

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus dugaan chat Whatshapp berkonten pornografi, dengan tersangka Firza Husein ke Kejaksaan. Maka, hari ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengekspos berkas tersebut guna penelitian lebih lanjut di Kantor Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2017.

Persiapan untuk gelar perkara telah dilakukan oleh Kejati Jakarta. Sekitar jam 09.00 WIB, empat orang mengenakan kemeja putih yang diperkirakan dari pihak Kepolisian telah tiba di Jampidum. Mereka langsung masuk ke ruangan tanpa memberi keterangan.

Selang beberapa menit kemudian, beberapa orang yang mengenakan seragam Kejaksaan Tinggi DKI juga tiba di Jampidum. Berdasarkan pengumuman di pusat informasi Jampidum, gelar perkara dimulai jam 10.00 WIB.

"Gelar perkara Firza dimulai pukul 10.00 Wib di lantai dua," bunyi pengumuman dari pusat informasi Jampidum melalui pengeras suara.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Selain Firza, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka untuk kasus yang sama. 

Saat ini, Habib Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang lantaran belum mau pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Ia kini berada di Arab Saudi menggunakan visa umrah yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 Juni 2017. (ren)