Kapolda Metro: Tak Ada Kriminalisasi Ulama di Kasus Rizieq

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama, menyusul ditetapkannya pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan pornografi.

"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," ujarnya, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2017.

Apalagi sejumlah tokoh, salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, melihat penanganan kasus ini tidak bermuatan politis. "Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini ulama. Kebetulan. Jadi bukan kriminalisasi, jangan, enggak boleh. Masih banyak ulama yang enggak ada masalah. Nah ini masalah," ujar Iriawan.

Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum, tidak peduli apa latar belakang mereka. "Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama enggak bersalah enggak dihukum, enggak boleh dong," ujarnya. 

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita diduga Firza Husein, Senin, 29 Mei 2017. 

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, pada Selasa, 16 Mei 2017. 

Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (one)