Kasus Rizieq, Kapolda: Bukan Kategori Red Notice

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, kasus dugaan pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab tidak masuk kategori red notice, atau tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.

Sejalan untuk menguak kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri. Hasilnya, untuk perkara Rizieq memang dinyatakan tidak termasuk kategori red notice.

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Dengan tidak dalam kategori red notice, menurutnya, bukan berarti red notice yang sebelumnya diajukan Polda ditolak National Central Bureau (NCB)-Interpol. Lantaran, kasus Rizieq memang tidak masuk kejahatan luar biasa.

"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengajukan permintaan red notice untuk Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab kepada pihak Interpol. Tersangka kasus pornografi itu berada di luar negeri sehingga Polri butuh bantuan organisasi kepolisian internasional tersebut untuk membawanya pulang ke Tanah Air.

Saat itu, Iriawan mengungkapkan pengajuan red notice dilayangkan setelah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri dan Interpol. Gelar perkara dilakukan Rabu, 31 Mei 2017 sejak pagi hingga sore hari.