Dua Cara Polisi untuk Menangkap Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengaku memiliki cara lain untuk menangkap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab selain menggunakan red notice.

Seperti diketahui, pihak National Central Beruau Interpol Indonesia mengembalikan surat pengajuan red notice terhadap Rizieq karena dianggap tak memenuhi syarat. Upaya lain yang dilakukan adalah mengajukan blue notice atau enquiry notice.

"Ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini. Jadi kepada negara-negara lain terutama  (yang) ada hubungan bilateral. Kedua adalah kerja sama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala Polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 Juni 2017.

Namun, terkait langkah apa yang akan ditempuh, ia mengaku akan mengkoordinasikan hal itu terlebih dahulu dengan jajaran yang lain.

"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.