Djarot Izinkan Bangunan di Pinggir Kali, Tapi Ada Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat kunjungi Kalijodo
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengizinkan pendirian bangunan di pinggir sungai atau bantaran kali. Namun bangunan tersebut tak boleh sembarangan.

Bangunan itu harus mempunyai fungsi untuk kepentingan umum. "Untuk fasilitas publik, itu boleh," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017. 

Contohnya, lanjut Djarot, yaitu lokasi sementara di Jembatan Itam, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasi itu dibangun karena belum ada tempat penampungan yang definitif untuk para pedagang di sana.

Selain itu, menurut Djarot, bangunan yang bisa didirikan di pinggir kali yaitu tempat parkir umum atau park and ride. Hal itu untuk menyiasati kekurangan lahan parkir maka hal itu diperbolehkan. 

"Sepanjang sungai, kalau kita bikin tempat parkir boleh? Boleh. Karena untuk kepentingan umum, boleh.? Ini Waduk Setiabudi kan daerah biru. Tapi kalau kita bangun park and ride, boleh enggak? Boleh kalau untuk kepentingan umum," kata Djarot. (ren)