Green Pramuka City Ingkar Janji Lagi, Acho Masih Tersangka

Muhadkly saat mengisi acara di salah satu televisi.
Sumber :
  • Twitter Muhadkly Acho

VIVA.co.id – Lagi-lagi, pihak Apartemen Green Pramuka City mengingkari janji memenuhi syarat-syarat dalam kesepakatan damai dengan komika Muhadakly MT alias Acho.

Buktinya, hingga saat ini, Acho masih berstatus sebagai tersangka. Karena ternyata berkas proses hukumnya belum juga dicabut. Padahal dalam nota kesepakatan damai antar kedua belah pihak, Green Pramuka City berjanji akan mencabut laporan kasus itu, hari ini, Rabu, 16 Agustus 2017.

"Saya masih tersangka sekarang. Jadi, kalau dibilang sudah menandatangani nota kesepakatan damai betul, nota kesepakatannya ya sudah ditandatangani. Nah, salah satu poin dari nota kesepakatan damai adalah mencabut laporan dan dia belum mencabut laporan," kata Acho.

Menurut Acho, Dia dan tim pengacaranya sejak pagi hingga sore tadi sudah tiba dan menunggu kehadiran pihak Green Pramuka City di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tapi tak seorang pun perwakilan atau pengacara apartemen itu yang datang untuk mencabut berkas kasus itu.

Baca: Apartemen Green Pramuka Resmi Cabut Laporan Terkait Acho

"Mereka tuh bilang sudah cabut laporan di Polda, padahal kan berkasnya di Kejaksaan Negeri. Nah, tadi di Polda saya enggak tahu tuh ngapain di Polda, yang jelas bilang di depan media mereka sudah cabut laporan," ujar Acho.

Acho menuturkan, berkas proses hukum dirinya saat ini telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Acho mengatakan, anehnya ketika pengacaranya menghubungi pihak Green Pramuka City, mereka menyatakan mengundur pencabutan laporan. "Katanya mungkin diundur lagi, menjadi Jumat, karena besok tanggal merah. Enggak jelas, makanya harus dikonfirmasi ke mereka," ucapnya. 

Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani nota kesepakatan kemarin, Selasa, 15 Agustus 2017. Dalam kesepakatan damai itu, Green Pramuka City setuju memenuhi permintaan Acho untuk mencabut berkas kasus itu.

Baca: Akhirnya Green Pramuka Sepakat Damai dan Cabut Kasus Acho

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen.