Penghentian Kasus Habib Rizieq Belum Tentu Dikabulkan Polisi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dari perwakilan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com yang dituduhkam pada Rizieq dan Firza Husein.

Surat itu diajukan pada Selasa 22 Agustus 2017 kemarin. Meski begitu, belum tentu permohonan tersebut akan langsung dikabulkan.

"Ini semua nanti tergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Argo menjelaskan inti dari pengajuan SP3 oleh Rizieq lantaran mereka merasa kasus tersebut dinilai sarat unsur politis. "Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis itu isinya," kata dia.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.

Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.