Tunjangan Transportasi DPRD DKI Bisa Rp21,5 Juta per Bulan

Mobil Dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak lagi mendapatkan jatah mobil dinas. Kebijakan ini berlaku sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017. Sebagai gantinya, mereka akan mendapat dana tunjangan transportasi. 

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, besaran tunjangan transportasi yang didapatkan anggota DPRD DKI, sekitar Rp21,5 juta setiap bulan. Angka itu disesuaikan dengan sewa mobil berkapasitas 2.400cc. 

"Menurut hasil pembahasan kami diarahkan pak gubernur angkanya sepakat Rp21,5 juta," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017. 

Menurut Saefullah, angka itu masih akan dihitung ulang. Sebab, dewan meminta angka yang lebih tinggi dari yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya Kemendagri yang akan memutuskan berapa angka pasti tunjangan tersebut. 

"Karena belum cocok, nanti evaluasi Kemendagri dan appraisal berapa," ujarnya. 

Penarikan mobil dinas dari anggota DPRD DKI akan dilakukan Pemprov DKI dalam waktu dekat ini, setelah ditarik, mobil-mobil akan dilelang.