Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Pesta Seks Gay Gambir

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id –  Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pesta seks gay di tempat sauna bernama T 1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat.

"Dari kegiatan itu kita menetapkan enam orang tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.

Enam orang itu adalah HE, GG, GCMP, NA, TS dan K. Satu diantaranya, yakni HE, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang. "Satu orang inisial HE masih DPO. Ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanahan," kata dia.

Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah para pegawai tempat spa penyaji kegiatan tabu itu. Ada yang berperan sebagai pengelola hingga kasir. "Ada yang menjadi owner, ada yang menjadi pengelola, kasir, karyawan yang ngasih peralatan, ada yang ngasih tiket," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta seks sesama jenis di sebuah tempat sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Perbuatan tabu itu digerebek polisi pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam.

Dari sana, polisi meringkus sebanyak puluhan lelaki yang melakukan pesta seks sesama jenis. Penggerebekan itu bisa terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dan melaporkan hal itu ke Polres. Warga sekitar menaruh curiga dengan lokasi sauna yang ramai didatangi laki-laki.

"Setelah dilakukan penangkapan, ada 51 pengunjung yang laki-laki semua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017. (hd)