Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Eks Kepala BPPN Mangkir

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, Syafruddin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

“SAT tidak datang, kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat untuk penjadwalan ulang,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp3,7 triliun.

Menurut KPK, nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun, kata KPK, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp220 miliar. Jadi, sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.