Fraksi Gerindra Ancam Laporkan Ketua DPRD DKI

Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA – Fraksi Gerindra mengancam akan melaporkan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan jika tetap tak mau menggelar sidang paripurna istimewa. 

Anggota Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Prasetyo, untuk menggelar sidang paripurna. Jika dalam 14 hari tidak dilaksanakan, Pras, sapaan Prasetyo, akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. 

"Kami habis bersurat ke pak Pras. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari ya kami akan laporin ke BK," kata Prabowo di gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017. 

Saat ini, menurut dia, seperlima dari total anggota DPRD telah setuju untuk dilaksanakan sidang paripurna istimewa. Lantaran itu, jika ketua DPRD tetap tak mau menggelar sidang paripurna istimewa maka akan dianggap melanggar tata tertib. "Ketua harusnya berkonsultasi dengan kami. Dia kan corong. Pak Pras harus sama dengan anggota," ujarnya. 

Prabowo mengatakan, fraksi yang telah bersurat yaitu Gerindra dan Demokrat. Jumlah kedua anggota fraksi itu telah lebih dari seperlima jumlah anggota Dewan. "Artinya kalau Gerindra 15 (orang), Demokrat 10 (orang) artinya sudah 25 (orang). Sudah seperlima anggota (total anggota dewan 110 orang)," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan pidato kepala daerah wajib dilaksanakan. 

Penyelenggaraan sidang paripurna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Aturan itu lantas diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor  SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada Sidang Paripurna DPRD usai dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

Adapun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengemukakan, sidang paripurna istimewa usai pelantikan Anies-Sandi tak perlu dilakukan. Kegiatan tersebut bisa saja terlaksana dengan mengikuti jadwal yang sudah ada tanpa perlu secara khusus disiapkan. 

Apalagi, agenda paripurna istimewa tidak dilaksanakan pada masa gubernur sebelumnya. "Pada saat Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dilantik Presiden ada paripurna istimewa? Djarot dilantik presiden, ada paripurna istimewa?” katanya bertanya. (mus)