Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Mercon Meledak Jadi Tersangka

Konferensi pers kasus kebakaran gudang mercon di Kosambi, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, di kawasan Kompleks Pergudangan 99, di Jalan Raya Salembarang, Cengklong, Kosambi, Kota Tangerang, Banten. 

Salah satunya adalah pemilik gudang, Indra Liyono (40). "Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. Yang pertama adalah pemilik dari pada perusahaan tersebut atas nama Indra Liyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Dia menambahkan, "Kedua menetapkan tersangka atas nama Andry Hartanto sebagai Direktur Operasional, yang ketiga menetapkan tersangka terhadap Subarna Ega. Dia yang melakukan pekerjaan ngelas di situ." 

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi usai kebakaran. Kemudian dari gelar perkara, polisi pun menetapkan ketiganya jadi tersangka.

"Setelah dikakukan pemeriksaan tehadap beberapa saksi dengan barang bukti yang ada, penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara bahwa kesimpulannya mereka tersangka," katanya. (ren)