Alasan Polisi Tolak Laporan Pria Ini Soal Hotel Alexis

Gedung Hotel Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, polisi menolak laporan Arianto, Ketua Badan Kesatuan Mahasiswa Gempita, terhadap Hotel Alexis dengan tuduhan diduga telah menggelar praktik prostitusi dan perdagangan orang, lantaran tak punya bukti kuat.

Setelah melakukan konsultasi dengan polisi sebelum membuat laporan, menurut Argo, didapati kalau pelapor tidak memiliki bukti kuat untuk membuat laporan. Atas dasar itu, polisi tidak bisa menerima laporan yang bersangkutan. "Jadi mungkin ada kekurangan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2017.

Argo mengemukakan, polisi meminta pelapor untuk melengkapi dulu barang bukti pelaporannya. Apabila memiliki barang bukti yang kuat, Arianto boleh kembali lagi untuk mengajukan pembuatan laporan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang mengaku pengunjung Alexis ingin melaporkan pengelola hotel itu ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan diduga telah menggelar praktik prostitusi dan perdagangan orang. Pria bernama Arianto mengaku sebagai Ketua Badan Kesatuan Mahasiswa Gempita.

Dia datang ke Markas Polda Metro Jaya, Rabu sore, 1 November 2017. Arianto menceritakan, praktik prostitusi ditemukannya tiga bulan lalu, saat dia secara sengaja berkunjung untuk menikmati berbagai fasilitas di Hotel Alexis.

"Saya merasakan fasilitas, semua merasakan. Dari awal masuk sampai selesai karena itu buat penelitian saya," ujarnya. (ase)