Tak Ada Lagi Mobil yang Lalu-lalang ke Hotel Alexis

Hotel dan griya pijat Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tetap mengawasi keberadaan Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang telah resmi ditutup pada Selasa 27 Maret 2018. Meski telah ditutup, pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan bisnis di hotel itu benar-benar berhenti.

MUI: Anies Jangan Mau Kalah Sama Ahok

"Nah sampai sekarang Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada  di sana. Ternyata tidak ada hilir mudik kegiatan, tidak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, di Balai Kota, Kamis 29 Maret 2018.

Menurut Yani, anak buahnya masih berjaga-jaga di sekitar Alexis sejak ditutup. Di sisi lain, pengawasan terhadap hiburan malam tetap digencarkan apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda.

Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan

Dasar penertiban itu juga dikuatkan pada penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Parawisata.

"Ada 3 hal dalam Pergub, pertama laporan masyarakat, temuan di lapangan, ketiga dari media. Itu nanti diperiksa oleh tim kevalidannya dari pada laporan itu," ujar Yani.

Resmi Tutup Alexis, Anies: Pesannya Jangan Main-main

Surat keputusan penutupan Alexis dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) kepada PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola sebetulnya telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jumat, 23 Maret 2018.

Dalam surat itu, manajemen diberikan waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan operasinya sejak surat dikirim.

Pada Selasa 27 Maret 2018, Anies akhirnya resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis di Gedung Balai Kota, Jakarta.

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.

Langkah itu ditempuh, setelah pihaknya mendapat laporan dan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik asusila dalam menjalankan usahanya.

"Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya