Masih Buron, Pemilik Spa Gay Harmoni Plesiran ke Singapura

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemilik T1 Sauna tempat pesta seks gay di Gambir, Jakarta Pusat, hingga kini belum tertangkap meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Pria berinisial HE itu berada di luar negeri saat polisi menggerebek T1 sauna. Polisi menduga HE berada di kawasan ASEAN. Terakhir kali HE termonitor berada di kawasan Singapura, juga Vietnam.

"Terakhir kita monitor antara di Singapura dan Vietnam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 November 2017.

HE yang merupakan warga negara Indonesia itu diyakini tidak akan bisa kabur selamanya dan akan kembali ke Indonesia pada akhirnya. Saat HE kembali ke Tanah Air, polisi akan segera berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal HE agar tidak lagi bisa berpergian ke luar negeri, kemudian meringkus HE.

"Masih kita buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kita tangkap," ujar dia.

Untuk kelima tersangka lainnya, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K, Suyudi mengatakan, berkas kasusnya sudah tahap satu atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas kasus HE akan dipisah dengan kelimanya mengingat HE masih dalam pengejaran. "Iya dipisah antara pemilik dan karyawan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kegiatan pesta seks sesama jenis di T1 sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Pesta tabu itu digerebek polisi pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.

Dari sana, polisi meringkus puluhan lelaki yang melakukan pesta seks sesama jenis. Penggerebekan itu bisa terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dan melaporkan hal itu ke Polres. Warga sekitar menaruh curiga dengan lokasi sauna yang ramai didatangi laki-laki.

"Setelah dilakukan penangkapan, ada 51 pengunjung yang laki-laki semua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.

Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah HE, GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah para pegawai tempat spa penyaji kegiatan tabu itu. Ada yang berperan sebagai pengelola hingga kasir. Satu di antaranya, yakni HE yang merupakan pemilik T1 Sauna hingga kini masih buron. (mus)