Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Alasan Polisi

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Penetapan sebagai tersangka itu setelah dua alat bukti terpenuhi dalam perkara tersebut.

"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 November 2017.

Ia menegaskan, kasus ini murni perkara hukum. Ia tak mempemasalahkan bila ada pihak yang menuding perkara itu berbau politis. Jika unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus itu, hal tersebut bukan dibuat-buat.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana. Oleh sebab itu saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," ujarnya.

Dhani akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017 mendatang. Gelar perkara sudah dilakukan pada 23 November 2017. 

Setelah gelar perkara, polisi mendapati kasus itu memenuhi unsur pidana sehingga Dhani ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kami panggil," ujarnya.