Polisi Periksa Laporan Transjakarta Terhadap Dewi Perssik

Dewi Perssik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik, terkait kasus dugaan pertikaian dengan petugas Transjakarta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memeriksa beberapa saksi untuk mencari tahu kebenaran peristiwa itu. 

"Siapa pemilik mobil itu. Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal, polisinya siapa. Apakah, dia membawa orang sakit. Lalu, kalau bawa harus jelas yang sakit siapa. Kan, nanti banyak saksi kami minta keterangan dan penyidik sudah ke sana untuk pengecekan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Desember 2017.

Argo mengatakan, belum ada agenda pemeriksaan terhadap Dewi Perssik. Begitu juga pemeriksaan terhadap pelapor yang merupakan petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra. "Nanti, kami agendakan. Kami nanti cek di Krimum dulu, nanti kapan ada agendanya, nanti kami kabarkan," ujarnya.

Kasus cekcok antara petugas Transjakarta yang menjaga portal busway dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berlanjut ke jalur hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil itu diketahui merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik. 

Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke polisi. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan itu disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.