Anies Baswedan Bicara soal Perda Dana Parpol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan merevisi Perda no 5 tahun 2017 terkait dana parpol. Kata Anies dalam Perda itu, anggaran dana Parpol di APBD DKI Jakarta, 10 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan dana yang diatur dalam PP No 5 tahun 2009. 

Menurut Anies, Perda itu dibuat di zaman pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Ketika penyusunan APBD, pihaknya meminta agar dana parpol disamakan dengan tahun yang sudah-sudah. Ternyata saat review APBD 2018 di Kemendagri, dana anggaran Parpol naik 10 kali lipat. Setelah dicek, kata Anies, ternyata ada Perda yang dibuat Djarot di akhir masa jabatannya. 

"Perdanya keluar 13 Oktober. 13 Oktober kan akhir pemerintahan sebelumnya.  Ketika kami mengatakan samakan dengan yang kemarin disamakan dengan yang sudah dinaikkan 10 kali lipat," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin 11 Desember 2017. 

Dengan kejadian tersebut, kata Anies, pihaknya akan lebih teliti lagi melihat Perda dan Pergub yang telah dibuat pemerintah sebelumnya. 

"Saya laporkan semuanya bahwa kami enggak pernah inisiatif menaikan (dana Parpol)," ujarnya. 

Sebelummya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, menurut Sumarsono, Pemprov DKI menunggu sampai revisi PP 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi ditandatangani Presiden Jokowi.