Raba Dada Pasien Cantik, Perawat Bakal Disidang Kode Etik

Suasana di ruang perawatan National Hospital Surabaya.
Sumber :
  • Sumber: national-hospital.com

VIVA – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah mengecam tindakan salah satu perawat di National Hospital Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

"Ada mekanisme dalam organisasi, kalau terkait PPNI adalah penegakan kode etik. Kalau terjadi, maka akan dilakukan sidang kode etik dan memberikan sanksi bila terbukti salah," ujar Harif saat dihubungi VIVA, Minggu malam.

Menurut Harif, sebagai anggota PPNI, oknum perawat yang sudah menjadi tersangka berhak mendapatkan pembelaan dari organisasi profesi bilamana mendapat persoalan hukum, untuk dibela secara proporsional.

"Karena sudah  jadi tersangka, mudah-mudahan polisi punya bukti kuat. Tapi, sebagai orang yang diduga tentu punya hak untuk membela diri, dalam konteks harus dicari data itu," katanya menambahkan.

Sepertu diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan JN sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual, terhadap seorang pasien perempuan berinisial W.

JN ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara Jumat 26 Januari 2018. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti cukup terjadinya perbuatan pidana yang disangka dilakukan oleh JN. (mus)