Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Pihak Diteskrimum Polda Sumatera Selatan ungkap pencabulan oleh guru mengaji
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Perbuatan yang dilakukan MF (19) sangat tidak mencerminkan pekerjaannya sebagai seorang guru mengaji. Menjadi tenaga pengajar, MF bukannya memberikan ilmu agama yang mendidik, justru melecehkan para muridnya secara seksual.

Ambil Air Wudhu di Parit, Pria Tua di Kubu Raya Diserang Buaya Muara

Perbuatan pelecehan seksual dilakukan MF terhadap tiga muridnya berjenis kelamin perempuan, SJ (7), HS (7) dan SH (9). Aksi ini dia lancarkan saat sedang melakukan praktik wudhu yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan saat sedang mengajarkan praktik wudhu terhadap para korbannya yang masih di bawah umur," ungkap Direskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Reknata, Kompol Masnoni.

Viral Video Pembongkaran Makam Guru Ngaji di Subang, Dikubur 17 Tahun Kondisi Masih Utuh

Menurut Masnoni, pelaku merupakan guru ngaji yang berada di lingkungan tempat dia tinggal. Sementara para korban merupakan tetangganya. "Dia ini mengajar mengaji para kepada anak dari tetangganya," lanjut masnoni.

Masnoni menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap bermula dari korbannya yang mengeluhkan rasa sakit pada saat buang air kecil. Setelah itu korban langsung melapor ke orangtuanya dan menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka.

Pentingnya Menjaga Kebersihan dalam Islam, Sudah Diatur dalam Alquran

Usai mendapatkan keluhan dari anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Setelah mendapatkan laporan dari para orangtua korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MF, pada Rabu, 9 Maret 2022.

"Usai melakukan beberapa pemeriksaan, palaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Masnoni.

Di hadapan polisi, tersangka MF justru tidak mengakui perbuatannya. Tersangka malah menganggap hal yang menimpa dirinya merupakan sebuah fitnah. "Itu fitnah, tidak benar," kata MF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya