Polri Siap Berantas Peredaran Suplemen Kandungan Babi

Ilustrasi suplemen.
Sumber :
  • Pixabay/Steve Buissinne

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung DNA babi. Oleh karena itu, BPOM akan menarik seluruh peredaran dua obat yang telanjur banyak dikonsumsi masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan pihaknya akan membantu BPOM untuk memberantas peredaran dua jenis suplemen tersebut.

"Prinsipnya Polri mendukung. Bukan sekali ini saja BPOM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.

Menurut Iqbal, Polri akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berdasarkan dengan kewenangannya. Tetapi, dia menyatakan dalam hal ini, pihaknya akan turun tangan karena menyangkut kemaslahatan umat. 

"Penegakan hukum bukan hanya ada di KUHP, tetapi ada UU yang mengatur regulasi pada domain masing-masing kelembagaan, kementerian, instansi stakeholder lainnya," ujar Iqbal. 

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan pernyataan bahwa dua obat itu sudah diduga terkontaminasi DNA babi sejak November 2017. Tetapi, karena produk tersebut sudah kadung beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar pihak produsen menarik produk, dan kepada jajaran BPOM untuk terus memantau di lapangan.

Produk Viostin DS milik PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara untuk tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.